Jumat, 11 November 2011

Tuntutan Jaksa Martha Ngawur


RIMANEWS- "Ini jelas pemaksaan untuk menghukum Anand Krishna," seru Humprey R Djemat, penasihat hukum aktivis spiritual Indonesia ini, usai mendengar sidang tuntutan kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada Rabu (26/10) siang. Sidang kasus dugaan pelecehan seksual ini terlambat 4 jam dari jadwal. Lagi-lagi karena JPU Martha Berliana Tobing SH terlambat datang ke persidangan.

Sekitar pukul 11.45 WIB nampak JPU Martha memasuki PN Jakarta Selatan dengan langkah bergegas. Ia tidak seperti biasanya, melangkah anggun penuh percaya diri, tapi hari ini langkah kaki jaksa Martha terlihat gugup dengan guratan wajah kusut. Entah apa yang berkecamuk dalam benak JPU Martha Berliana Tobing siang itu. Yang jelas garis-garis diwajahnya menandakan JPU sedang berpikir keras dan dilanda kekhawatiran mendalam.


Setelah makan siang dan menunggu hakim anggota selesai bersidang dalam kasus yang berbeda. Terlihat JPU Martha sangat gelisah dan resah menanti jalanya persidangan. Dari wajahnya tidak dapat dingkari sedang terjadi perang batin yang hebat dalam dirinya. Padahal biasanya JPU Martha ini murah senyum. Ia sering mengumbar senyuman. Tapi hari itu senyumnya hilang dan bergantikan gurat-gurat kecemasan

Dalam tuntutan-nya, JPU Martha menuntut Anand dihukum 2 tahun 6 bulan. Karena dianggap melanggar Pasal 294 ayat 2 ke 2 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Menurut Humprey, dakwaan jaksa Martha hanya didasarkan pada keterangan Tara Pradipta Laksmi semata yang tertera di BAP tanpa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sama sekali. "Tuntutan Jaksa Martha seperti copy paste dari BAP keterangan pelapor Tara Pradipta Laksmi saja. Tak ada saksi yang melihat dan tak ada bukti sama sekali," ungkapnya.

Kasus Anand Krishna amat kontroversial karena jelas dipaksakan sejak dari kepolisian, kejaksaan hingga di pengadilan. "Bayangkan saja, kasus ini tidak pernah direkonstruksi oleh penyidik di kepolisian, dipaksakan P21 di kejaksaan, dan ketika di pengadilan terjadi pergantian majelis hakim karena ketua hakim lama berhubungan dengan saksi Shinta Kencana Kheng," papar Humprey

Sementara itu ketika ditanya pendapatnya tentang tuntutan atas dirinya, Anand Krishna, menegaskan bahwa tuntutan hukum atas dirinya adalah dagelan belaka. "Ini merupakan pelecehan terhadap institusi hukum di Indonesia," tandas pendiri Yayasan Anand Ashram (berafiliasi dengan PBB) tersebut.

Hal senada diungkapkan oleh juru bicara Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), Dr Sayoga yang menyatakan bahwa KPAA akan melaporkan JPU Martha Berliana Tobing ke Jaksa Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan. Karena ia telah menuntut seseorang dengan mengabaikan fakta-fakta di persidangan yang telah berlangsung lebih dari setahun dua bulan ini. "Kami akan terus melawan tindakan tidak adil ini sampai keadilan bisa ditegakkan," katanya.

Humprey juga menambahkan bahwa kasus ini berindikasi adanya "pesanan" untuk menjatuhkan kliennya. Apalagi track record JPU Martha dalam menangani kasus-kasus lain selama ini, seperti Kasus Aan, Kasus Daniel Sinambela sangatlah kontroversi. "Silakan teman-teman wartawan melihat sendiri penanganan Jaksa Martha sendiri selama ini dalam menangani kasus-kasus," tambahnya.

Dirinya optimis akan kejelian dan kebijaksanaan Hakim Albertina Ho dalam memutuskan kasus ini di persidangan nanti. "Kami percaya Ibu Albertina Ho akan dengan mudah melihat kejanggalan-kejanggalan tuntutan Jaksa dan itu sudah terlihat ketika beliau melakukan persidangan pemeriksaan tempat perkara," jelasnya.

Tapi sebelumnya dirinya bersama tim penasihat hukum lainnya telah siap membacakan pledoi tanggal 7 November nanti. "Nanti pledoi ada dua dari Pak Anand dan pengacara," tutup Humprey.(

_____________

T.Nugroho A

Sumber:

Rima News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar