Inilah Video dalam persidangan di mana Tara Pradipta Laksmi mengaku melakukan oral sex, tapi ketika ditanya sang hakim, ia tidak tahu...
Tara Pradipta Laksmi, Tara berbohong, kasus rekayasa, Shinta Kencana Kheng, Dian Mayasari, jaksa Martha Berliana Tobing, Muhammad Djumaat Abrory Djabbar, Farah Diba Agustin, Hari Sasangka
Senin, 31 Oktober 2011
Membongkar Rekayasa Kasus Anand Krishna - saksi Farahdiba
Inilah Video kesaksian Farah Diba Agustin di dalam persidangan yang mengaku dilecehkan
Sumber:
Membongkar Kebohongan Para Saksi Kasus Anand Krishna
Video Membongkar kebohongan para saksi kasus Anand Krishna berdasarkan cuplikan audio selama proses persidangan. Video ini hanyalah sebagian kecil dari kejanggalan-kejanggalan yang banyak sekali ditemui dalam proses persidangan.
Sumber :
Youtube
Sumber :
Youtube
Sabtu, 29 Oktober 2011
Komunitas Pecinta Anand Ashram Menolak Pengadilan Rekayasa
JAKARTA (BO)- Menemukan pengadilan yang jujur dan obyektif tanpa direkayasa di negeri ini tampaknya sangat susah. Begitu juga menemukan hakim yang jujur dan setia pada kebenaran. Hakim yang bekerja benar dan punya integritas justru seringkali malah mendapatkan kesulitan, ancaman atau tak mendapatkan promosi yang baik.
Pengadilan rekayasa ini adalah warisan Orde Baru. Rakyat patut tak mempercayai pengadilan begitu saja melihat bagaimana banyak kasus dugaan korupsi akhir-akhir ini juga justru mendapatkan palu vonis bebas dari para hakim sementara rakyat kecil tak berkutik bila berhadapan dengan palu hakim
Kamis, 27 Oktober 2011
Jaksa Martha Bisa Jadi Cirus Sinaga Jilid II
Foto jaksa Martha sebelum sidang pembacaan tuntutan terhadap Anand Krishna (26/10)
“Ini jelas pemaksaan untuk menghukum Anand Krishna,” seru Humprey R Djemat, penasihat hukum aktivis spiritual Indonesia ini, usai mendengar sidang tuntutan kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel pada Rabu (26/10) siang.
Gosip Dijadikan Fakta Dipersidangan?
JAKARTA, KOMPAS.com - Pendukung Anand Krishna menilai kasus pelecehan seksual yang dituduhkan pada tokoh spiritual itu sarat rekayasa. Sejumlah kejanggalan dan keterangan para saksi yang terus berubah-ubah, memberi kesan kesaksian mereka mengada-ada.
Apa Bedanya Tara Pradipta Laksmi dan Widi “Vierra”?
“Kondisinya (Widi) mulai tenang, tapi kalau BAP dia harus menceritakan tentang apa yang ingin dia lupakan, jadi ya tidak enaklah, jadi butuh waktulah pastinya,” tutur Minola saat mendampingi Widi “Vierra”.
Tara Pradipta Laksmi Ternyata Masih Perawan Ting Ting
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo dari Tara Pradipta, pelapor tindak pelecehan seksual oleh Anand Krishna yang ditandatangani oleh dr Abd Nun’im Idris menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual dan persetubuhan. Visum bahkan menyebut selaput dara pun masih utuh.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), Wayan Sayoga kepada wartawan sebelum bertemu dengan wakil kejati di Kejaksaan Tinggi DKI, Selasa (25/10/2011).
Tara Pradipta Laksmi Mempunyai Motif Terselubung
JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru spiritual Anand Krishna terus bergulir. Kali ini giliran kubu Anand mengecam laporan Tara Pradipta Laksmi (19) ke polisi. Mereka mencurigai, Tara memiliki motif tertentu karena dengan sengaja menampilkan wajahnya di depan publik bahkan sama sekali tidak tertekan mempublikasikan kasus asusila yang menimpanya.
Tara Pradipta Laksmi Korban Hasutan Muhammad Djumaat Abrory Djabbar
Jakarta, CyberNews. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 10 Agustus 2011, Saksi JPU Marta Berliana Tobing SH, Dian Maya Sari kembali mangkir untuk ke empat kalinya. Kali ini, Dian Maya Sari memberikan surat keterangan sakit. Untuk mempercepat proses peradilan yang sudah memakan waktu hampir 1 tahun ini, Kuasa Hukum tokoh spiritualis lintas agama tersebut mendatangkan 2 orang saksi dari Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), yakni Ir. M. Yudanegara dan Norma L Tanoko.
Dalam kesaksian ini, M Yuda membantah tentang adanya pelecehan seksual yang terjadi di Ashram, “Saya aktif dalam kegiatan -kegiatan Ashram sudah sejak 20 tahun lamanya, dan tidak pernah mendengar atau melihat tindak pelecehan seperti yang dituduhkan selama ini” begitu papar profesional yang bekerja di sebuah bank internasional di Jakarta.
Tara Pradipta Laksmi Suka Mengarang Cerita Dalam Kesaksiannya
Majelis Hakim, Albertina Ho kembali melanjutkan sidang kasus Anand Krishna pada Rabu (5/10). Agendanya meninjau lokasi yang disebut-sebut sebagai dugaan tempat kejadian perkara di Ciawi, Jawa Barat. Peninjauan ini menambah serentetan kejanggalan baru. Banyak keterangan para saksi justru bertentangan dengan yang telah mereka berikan sendiri di ruang persidangan yang mulia maupun kepada polisi seperti tertulis dalam BAP (Berita Acara Pemberitaan).
Hadir dalam sidang ini saksi pelapor Tara Pradipta Laksmi, saksi Leon Filman, Muhammad Djumat Abrory Djabbar, dan Shinta Kencana Kheng. Shinta terlihat hadir walau baru beberapa hari lalu menghadap Komisi Yudsisial (KY). Shinta diduga menjalin “affair” dengan Ketua Majelis lama yang telah diganti, Hari Sasangka. Laporan kasus pelanggaran kode etik itu sendiri sudah diterima KY dan Mahkamah Agung (MA).
Alat Bukti Dari Tara Pradipta Laksmi Di Tolak Oleh Majelis Hakim
Selama berbulan-bulan pihak Tara Pradipta Laksmi membombadir media massa dengan pernyataan-pernyataan fiktif. Mereka mengaku memiliki alat bukti video yang dianggap sangat kuat untuk menjerat Anand Krishna.
Namun sebaliknya Dwi Ria Latifa, salah seorang kuasa hukum Anand menjelaskan di luar ruangan sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (21/9) mengatakan, “Ternyata rekaman video yang dimaksud adalah hasil cut-and-paste. Entah diambil oleh siapa dan anehnya bisa dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian maupun JPU Martha Berliana Tobing. Padahal jelas-jelas di dalam video itu klien kami tidak ada, bahkan pelapor Tara Pradipta Laksmi pun tidak terlihat.”
Tara Pradipta Laksmi Gemar Gonta Ganti Penasehat Hukum
Salah satu kuasa hukum Anand Krishna, Darwin Aritonang, merasa aneh ketika tiba-tiba Tara Pradipta Laksmi di dampingi oleh pengacara baru.
“Berarti semenjak kasus ini muncul di media di bulan Februari 2010 – Tara Pradipta Laksmi sudah mengganti kuasa hukum sebanyak 3 kali. Awalnya, Sdr. Agung Matauch dan rekan-rekannya, bersama Agung Matauch ini Tara dan teman-temannya melakukan sejumlah roadshow untuk menjatuhkan Anand Krishna”.
Langganan:
Postingan (Atom)